Pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan.
Persyaratan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB fotokopi
- KTP pemilik
- Bukti uji terakhir (jika perpanjangan)
Prosedur
- Datang ke kantor Dishub
- Isi formulir pendaftaran
- Bayar retribusi
- Kendaraan diuji
- Terima hasil uji