Komplek Pemerintahan Makatul, Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (0387) 2100123 dishub@sumbatengahkab.go.id

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pengelolaan terminal penumpang dan barang
  6. Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor
  7. Pengelolaan perparkiran dan penerangan jalan umum
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati