Tugas Pokok
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pengelolaan terminal penumpang dan barang
- Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor
- Pengelolaan perparkiran dan penerangan jalan umum
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati