Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagai salah satu perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Kabupaten Sumba Tengah merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007. Seiring dengan pembentukan kabupaten baru, Dinas Perhubungan turut dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan sektor transportasi di wilayah Sumba Tengah.
Sejak awal berdirinya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, keselamatan berlalu lintas, serta pengembangan infrastruktur perhubungan demi kesejahteraan masyarakat.